Dikendalikan dari Kampus: Peredaran Uang Palsu Libatkan UIN Alauddin Makassar
Kasus peredaran uang palsu kembali menghebohkan publik setelah terungkap bahwa aktivitas ilegal ini dikendalikan dari lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar. Tidak hanya memproduksi, para pelaku juga diduga mengatur distribusi uang palsu ke berbagai daerah langsung dari area kampus, memanfaatkan fasilitas dan jaringan mahasiswa untuk memperlancar aksi mereka.
Terbongkar dari Transaksi Mencurigakan
Kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan adanya transaksi dengan uang palsu di sejumlah toko di Makassar. Penelusuran dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap beberapa tersangka yang membawa uang palsu dalam jumlah besar.
Hasil interogasi mengarah pada pengungkapan mengejutkan bahwa sebagian aktivitas produksi, pengemasan, hingga distribusi uang palsu dilakukan dari dalam kampus UIN Alauddin Makassar. Hal ini sontak mengundang perhatian banyak pihak mengingat kampus seharusnya menjadi tempat mencetak generasi berakhlak, bukan malah dijadikan basis operasi kejahatan.
Modus Produksi dan Distribusi
Para pelaku menggunakan alat cetak sederhana untuk memproduksi uang palsu dengan pecahan tertentu yang sering digunakan masyarakat agar mudah diedarkan. Setelah dicetak, uang palsu tersebut diedarkan secara bertahap melalui mahasiswa yang terlibat, dengan dalih sebagai uang belanja atau transaksi kecil agar tidak mudah terdeteksi.
Jaringan distribusi mereka menjangkau beberapa wilayah di Makassar dan daerah sekitar, dengan target warung kecil dan pedagang pasar yang biasanya tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu.
Tindakan Tegas Aparat
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah kamar kos mahasiswa dan ruang tertentu di sekitar kampus UIN Alauddin Makassar yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan alat cetak dan uang palsu siap edar.
Beberapa mahasiswa telah diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum lain yang memfasilitasi operasional jaringan ini. Aparat menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas untuk memutus mata rantai peredaran uang palsu.
Pihak Kampus Berikan Tanggapan
Pihak UIN Alauddin Makassar menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat untuk menuntaskan kasus ini. Pihak kampus juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, kampus juga akan meningkatkan edukasi kepada mahasiswa tentang bahaya dan sanksi hukum dari tindakan memproduksi serta mengedarkan uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Kasus peredaran uang palsu yang dikendalikan dari lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang perlunya pengawasan ketat dalam lingkungan pendidikan. Upaya penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pengingat bahwa kampus bukanlah tempat untuk menjalankan aktivitas ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda.