Medan Heboh: Penjarahan Pabrik Kaca Berujung Penangkapan 26 Orang
Warga Medan dikejutkan oleh aksi penjarahan massal yang terjadi di sebuah pabrik kaca yang sudah tidak beroperasi. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah rekaman video kejadian menyebar luas di media sosial, memperlihatkan sekelompok orang dengan bebas membongkar, mengangkut, dan membawa kabur berbagai barang dari dalam bangunan pabrik.
Akibat dari aksi brutal tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat dan berhasil mengamankan 26 orang pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan
Aksi penjarahan ini menjadi viral setelah beberapa video amatir beredar, memperlihatkan warga secara terang-terangan menjarah tanpa rasa takut. Barang-barang yang diambil mencakup kaca jendela, rangka logam, mesin, kabel, hingga material bangunan lain yang dianggap bernilai jual.
Kapolda Sumut menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di pabrik yang sudah lama tidak beroperasi, namun masih berstatus milik sah sebuah perusahaan swasta, sehingga tindakan penjarahan tetap dikategorikan sebagai pencurian dan perusakan properti.
“Ini bukan pengambilan barang tak bertuan. Lokasi itu masih milik perusahaan. Aksi yang dilakukan termasuk pidana, dan kami telah menetapkan 26 pelaku sebagai tersangka,” tegas Kapolda dalam keterangannya.
Modus dan Motif: Bukan Sekadar Iseng
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa aksi penjarahan ini tidak terjadi secara spontan. Beberapa pelaku diduga telah merencanakan pengambilan material dari pabrik sejak jauh hari, dan mengajak warga lainnya untuk ikut serta, dengan iming-iming hasil penjualan barang.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya penadah atau pihak yang membeli barang hasil jarahan tersebut, karena diduga barang-barang seperti logam dan kaca dibongkar untuk dijual kembali.
Polda Sumut Siapkan Tindakan Tegas
Selain menetapkan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti alat pemotong, kendaraan pengangkut, serta barang hasil curian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kami tidak akan mentolerir aksi massa yang melanggar hukum. Siapapun yang terlibat akan kami kejar, termasuk pihak yang membeli barang curian,” tambah pihak kepolisian.
Warga Diimbau Tak Ikut-ikutan Aksi Kriminal
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau ikut serta dalam tindakan melanggar hukum, meskipun lokasinya terlihat seperti aset terbengkalai. Setiap tindakan perusakan atau pencurian tetap memiliki konsekuensi hukum, tanpa memandang latar belakang pelaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa ketika hukum diabaikan dalam kerumunan, konsekuensi hukum tetap menanti secara individual.
Medan kini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan massal tidak bisa disembunyikan di balik keramaian. Teknologi, kesigapan aparat, dan penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan menghentikan aksi-aksi main hakim sendiri.