PPATK Blokir 31 Juta Rekening Nganggur dengan Saldo Rp6 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat gebrakan besar di sektor perbankan dengan memblokir 31 juta rekening “nganggur” atau tidak aktif. Rekening-rekening tersebut diketahui menyimpan dana fantastis hingga Rp6 triliun.
Langkah Besar untuk Kebersihan Sistem Keuangan
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya PPATK untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan rekening tidur. Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama dikhawatirkan menjadi celah bagi tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang, penipuan, hingga pendanaan aktivitas ilegal.
“Pemblokiran dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah dana ‘tidur’ dipakai untuk aktivitas melawan hukum,” ujar pejabat PPATK dalam keterangan resminya.
Saldo Fantastis yang Mengendap
Dari 31 juta rekening yang diblokir, PPATK menemukan total dana mengendap sekitar Rp6 triliun. Dana ini tersebar di berbagai bank, baik milik negara maupun swasta. Meski kebanyakan rekening memiliki saldo kecil, beberapa di antaranya menyimpan dana bernilai miliaran rupiah.
Temuan ini memicu pertanyaan publik: siapa pemilik rekening-rekening tersebut, dan mengapa dibiarkan tidak aktif dalam waktu lama?
Pro-Kontra di Masyarakat
Kebijakan ini menuai reaksi beragam. Sebagian pihak mendukung langkah PPATK karena dianggap penting untuk mencegah kejahatan finansial. Namun, ada juga kritik dari masyarakat kecil yang khawatir rekening mereka ikut terblokir meski hanya jarang digunakan.
“Rekening itu kan untuk tabungan darurat, tapi kalau tidak ada transaksi beberapa bulan langsung diblokir, jelas menyulitkan,” keluh seorang nasabah bank swasta.
Bagaimana Nasib Pemilik Rekening?
PPATK menegaskan bahwa rekening yang terblokir tidak serta-merta membuat pemilik kehilangan uangnya. Pemilik dapat mengaktifkan kembali rekening dengan mendatangi bank dan melakukan verifikasi identitas. Meski demikian, proses ini tetap menambah birokrasi dan memerlukan waktu.
Langkah Lanjutan dan Harapan
Ke depan, PPATK berencana memperketat regulasi sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Nasabah diimbau untuk memastikan rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi minimal secara berkala.
Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa sistem perbankan nasional tidak bisa dibiarkan memiliki “ruang kosong” yang rawan disalahgunakan. Meski menimbulkan pro-kontra, langkah PPATK dipandang sebagai sinyal tegas bahwa pengawasan keuangan Indonesia semakin diperketat demi keamanan dan transparansi.